REL, Muara Enim - Seorang pria berinisial S, warga Desa Lubuk Semantung, Kecamatan Belida Darat, Kabupaten Muara Enim, ditangkap Sat Resnarkoba Polres Muara Enim, Selasa (7/1/2025). Dia ditangkap lantaran mengedarkan narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Muara Enim, AKP Halim Kesumo, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan sering terjadi transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Usai mendapatkan laporan tersebut, petugas kepolisian segera melakukan penyelidikan mendalam.
BACA JUGA:Legenda dan Mitos Putri Duyung, Makhluk Setengah Ikan yang Menginspirasi Budaya Populer
BACA JUGA:Kenaikan Gaji PNS dan PPPK 2025: Nominal Baru dan Tunjangan Tambahan yang Menggembirakan
“Setelah memastikan lokasi dan identitas tersangka, tim langsung menuju ke rumah tersangka dan berhasil mengamankan S yang sedang tidur di dalam rumahnya,” jelas Halim, Sabtu (11/1/2025).
Dalam penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 10 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,93 gram, 4 bal plastik klip bening, 2 sekop plastik, 1 timbangan digital, 1 kaleng wafer, dan 1 unit ponsel Vivo V2043 berwarna biru yang berada di samping tempat tidur tersangka.
“Tersangka mengakui bahwa semua barang bukti itu miliknya,” ungkap Halim.
BACA JUGA:Legenda Si Tanduk Panjang: Kisah Kasih Sayang Seorang Kakak dari Sumatra Utara
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun.
“Kasus ini adalah bukti keseriusan Polres Muara Enim dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Kami mengapresiasi peran masyarakat yang turut memberikan informasi penting demi menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba,” tutur Halim. (*)