REL,BACAKORAN.CO - Tahun 2025 baru saja dimulai, namun pembahasan mengenai gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS, PPPK, serta pensiunan PNS sudah mulai mencuat, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri yang diperkirakan akan jatuh pada tanggal 30 Maret 2025.
Berdasarkan ketentuan pemerintah, THR bagi PNS dan PPPK biasanya akan cair sekitar 10 hari sebelum Lebaran. Sedangkan untuk gaji ke-13, diperkirakan akan dicairkan pada bulan Juni atau Juli, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru di sekolah.
BACA JUGA: Indonesia Masuk BRICS, MIND ID Soroti Manfaat bagi Sektor Pertambangan
Komponen Penentu Besaran THR dan Gaji ke-13
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, berikut komponen yang menentukan besaran THR dan gaji ke-13 yang akan diterima oleh PNS dan PPPK pada tahun 2025:
1. Gaji Pokok
2. Tunjangan Keluarga
3.Tunjangan Pangan
4. Tunjangan Jabatan
5. Tunjangan Kinerja
Kenaikan Gaji Pensiunan PNS
Selain THR dan gaji ke-13, pemerintah juga telah menetapkan kenaikan gaji untuk pensiunan PNS yang berlaku sejak Januari 2025. Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, pensiunan PNS akan menerima kenaikan gaji sebesar 12 persen, yang berlaku untuk golongan I hingga IV.
BACA JUGA: BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Rujukan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes, Ini Syaratnya
BACA JUGA: Kenaikan Gaji PNS dan PPPK 2025: Nominal Baru dan Tunjangan Tambahan yang Menggembirakan