REL, Palembang – Kasus kontroversial terkait istri kedua Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sumatera Selatan (Sumsel) yang terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) akhirnya mendapat tanggapan resmi dari Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, setelah sebelumnya memilih bungkam.
Saat diwawancarai usai menghadiri acara di OJK Kanreg VII Palembang, Selasa (14/1/2025), Elen menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki pengalaman terkait poligami.
"Nggak ada pengalaman, gimana saya bisa komen," ujarnya sambil tersenyum, seperti yang kami kutip dari sumateraekspres.id.
Namun, ia menambahkan bahwa secara aturan, aparatur sipil negara (ASN) diperbolehkan memiliki lebih dari satu istri dengan syarat harus mengantongi izin resmi.
BACA JUGA:Tercatat Terendah Sejak Merdeka
"Aturannya dibolehkan, asal ada izin," tegasnya.
Proses Hukum Masih Berjalan
Terkait proses hukum Kadisnakertrans yang terjerat OTT, Elen mengungkapkan bahwa kasus tersebut kini ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
Pemprov Sumsel, menurutnya, masih menunggu perkembangan lebih lanjut.
BACA JUGA:Herman Deru-Cik Ujang Ditetapkan
"Hingga kini belum ada permintaan tambahan informasi dari Kejari. Jika ada, kami siap memberikan data yang diperlukan untuk pendalaman," katanya.
Sebagai langkah cepat, Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel Edward Candra telah ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kadisnakertrans mulai Senin (13/1/2025).
Penunjukan ini bertujuan menjaga kelancaran pelayanan.
"Pak Edward kita tunjuk agar pelayanan tetap berjalan. Selain itu, tata kelola akan terus ditingkatkan, termasuk upaya menghindari perbuatan melanggar hukum," tambah Elen.
BACA JUGA:Cetak Rekor Surplus Pangan
Surat Edaran untuk Pengawasan Ketat
Pemprov Sumsel juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) sebagai bentuk antisipasi.