Istri Kedua Kadisnakertrans Sumsel Terseret OTT, Pj Gubernur Buka Suara: Izin Resmi Jadi Kunci!

Rabu 15 Jan 2025 - 07:08 WIB
Reporter : Arul
Editor : Arul

Surat tersebut menegaskan pentingnya:

  1. Pelaksanaan tugas sesuai peraturan perundang-undangan.
  2. Pencegahan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
  3. Peningkatan pengawasan melalui sistem dan aduan masyarakat.

BACA JUGA:29 Perusahaan di Lahat Terima Penghargaan

Pendampingan Hukum Masih Dipertimbangkan

Dalam kasus ini, pendampingan hukum belum diberikan.

Pendampingan hukum belum diberikan karena statusnya masih dalam proses penahanan. 

"Jika nanti terbukti bahwa pelanggaran dilakukan di luar tugas resmi, maka tanggung jawab itu sepenuhnya bersifat pribadi," jelas Elen.

BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Tunjuk Sekda sebagai Plt Kepala Disnakertrans

Ia berharap peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh ASN untuk meningkatkan kewaspadaan dan menjaga integritas. **

Kategori :