TNI AL Bongkar Pagar Laut Misterius di Tangerang, TB Hasanuddin Soroti Proses Hukum dan Alat Bukti Hilang

Senin 20 Jan 2025 - 13:00 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

REL, BACAKORAN.CO – Keberadaan pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten, terus menjadi perhatian publik. 

Pagar yang mencaplok wilayah pesisir 16 desa di 6 kecamatan ini menimbulkan kerugian besar bagi ribuan nelayan dan merusak ekosistem pesisir.

Pada Sabtu (18/1/2025), Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) mulai membongkar pagar tersebut dengan melibatkan 600 prajurit dan dukungan warga setempat.

Langkah ini diambil untuk memulihkan akses nelayan yang terganggu akibat pagar laut berbahan bambu itu. Namun, pembongkaran ini memunculkan polemik baru.

TB Hasanuddin: Proses Hukum Dipertanyakan Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, mempertanyakan apakah pembongkaran ini telah melalui prosedur hukum yang jelas. Ia menilai pagar laut tersebut merupakan alat bukti penting untuk mengungkap dalang di balik pemasangannya.

BACA JUGA:Sidang Korupsi Tambang di Lahat: Amplop Diduga Berisi Uang untuk Bupati Terungkap

BACA JUGA:Menteri PPPA Soroti Rendahnya Minat Anak pada Sayuran dalam Program MBG

"Apakah tindakan ini sudah sesuai prosedur hukum? Pagar itu adalah barang bukti. Jika dihilangkan, bagaimana investigasi selanjutnya?" ujar Hasanuddin kepada media.

Ia juga mempertanyakan atas perintah siapa TNI AL bertindak, mengingat hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai pelaku utama pemasangan pagar laut yang tidak memiliki izin tersebut.

KKP dan Perintah Presiden Prabowo Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, menyebut penyegelan pagar laut pada 9 Januari 2025 lalu dilakukan atas arahan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

Pagar itu dinilai melanggar aturan karena tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Pung menyambut baik langkah TNI AL, namun menegaskan bahwa pihak yang memasang pagar tersebut harus bertanggung jawab penuh untuk mencabutnya.

Dibongkar Bertahap oleh 600 Prajurit Komandan Lantamal III Jakarta, Brigadir Jenderal TNI (Mar) Harry Indarto, memimpin langsung pembongkaran pagar laut sepanjang 2 kilometer pada tahap awal. Ia menegaskan, tindakan ini bertujuan membuka akses bagi nelayan untuk kembali beraktivitas.

“TNI AL siap pasang badan jika ada yang keberatan dengan langkah ini. Ini demi kepentingan rakyat, terutama para nelayan,” tegas Harry.

BACA JUGA:Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta: Ini Syaratnya

Kategori :