Tunjangan Profesi Guru Belum Cair? Ini Penjelasan Resmi dan Tahapan Lengkap Pencairan TPG 2025!

Tunjangan Profesi Guru Belum Cair? Ini Penjelasan Resmi dan Tahapan Lengkap Pencairan TPG 2025!-ist/net-
Rel, Bacakoran.co – Sejumlah guru di berbagai daerah mengeluhkan belum cairnya Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan III Tahun 2025.
Meski sebagian daerah sudah menerima pencairan, masih ada ribuan guru yang belum mendapatkan hak mereka. Apa penyebabnya?
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) menjelaskan bahwa keterlambatan ini bukan karena dana belum tersedia, melainkan karena proses verifikasi dan validasi data yang harus dilakukan secara berjenjang. Selain itu, mulai tahun ini, pemerintah menerapkan mekanisme baru penyaluran TPG, yang kini dikirim langsung dari pusat ke rekening guru penerima melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Kebijakan tersebut dibuat untuk memangkas birokrasi, menghindari keterlambatan dari daerah, dan meminimalkan potensi pemotongan di jalur penyaluran. Meski demikian, perubahan sistem ini membuat proses penyaluran membutuhkan penyesuaian teknis yang menyebabkan keterlambatan di sejumlah wilayah.
BACA JUGA:Harga Cuma Rp1 Jutaan, HP Xiaomi Sekarang Setara Midrange! RAM 8GB & Layar 120Hz!
BACA JUGA:Serigala Inggris Incar Yuri Alberto
???? Lima Tahap Pencairan Dana TPG 2025
Sebelum dana masuk ke rekening guru, ada lima tahapan penting yang wajib dilalui:
Pemutakhiran Data Dapodik Guru wajib memastikan data pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sudah benar dan terbaru, termasuk beban kerja, golongan, dan NUPTK. Data yang tidak sesuai bisa menghambat penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
Verifikasi oleh Dinas Pendidikan dan Kemendikdasmen Setelah data diunggah, Dinas Pendidikan dan Kemendikdasmen melakukan verifikasi ulang. Tanpa proses ini, data tidak bisa lanjut ke tahap validasi berikutnya.
Validasi oleh Puslapdik Kemendikdasmen Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) menilai kelayakan penerima tunjangan. Jika disetujui, data guru dimasukkan ke sistem Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN) Kemenkeu.
Verifikasi DJPK Setelah mendapatkan rekomendasi dari Kemendikdasmen, DJPK melakukan verifikasi jumlah penerima dan nilai penyaluran per wilayah.
Penyaluran oleh KPPN Tahap akhir dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb). Melalui 172 KPPN di seluruh Indonesia, mereka menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) agar dana langsung masuk ke rekening guru.
???? Cara Memantau Status Pencairan TPG