REL,BACAKORAN.CO – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya menjatuhkan sanksi tegas dengan mencopot Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir, Masjidah, dari jabatannya.
Keputusan ini diambil setelah DKPP menemukan pelanggaran serius terhadap Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam pelaksanaan Pilkada 2024.
Ketua DKPP, Heddy Lugito, dalam siaran resmi di kanal YouTube DKPP RI, Senin (20/1), menegaskan bahwa Masjidah dikenai sanksi peringatan keras sekaligus pemberhentian dari posisinya sebagai Ketua KPU Ogan Ilir.
“Putusan ini harus dilaksanakan paling lambat tujuh hari setelah dibacakan, dan Bawaslu diminta untuk mengawasi pelaksanaannya,” ujar Heddy tegas.
BACA JUGA:Skandal Korupsi Rp 400 Miliar: Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru, 7 Langsung Ditahan
Pelanggaran Perekrutan PPK dan PPS
Kasus ini bermula dari laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir yang mengidentifikasi adanya 51 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang terdaftar sebagai anggota atau pengurus partai politik dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Pelanggaran tersebut melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik penyelenggara pemilu.
Temuan ini menimbulkan dugaan serius tentang independensi pelaksanaan Pilkada di wilayah tersebut.
DKPP menyatakan bahwa tindakan KPU Ogan Ilir telah mencederai asas netralitas penyelenggara pemilu yang seharusnya bebas dari pengaruh partai politik.
BACA JUGA:Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan THR PNS serta PPPK 2025, Lengkap dengan Rincian yang Akan Didapat
Komisioner Lain Juga Kena Sanksi
Tidak hanya Masjidah, Komisioner KPU Ogan Ilir lainnya, Arbain, yang membidangi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, turut menerima peringatan keras. Tiga komisioner lainnya, yaitu Rusdi, Roby Ardiansyah, dan Yahya, masing-masing mendapatkan sanksi berupa peringatan.
Sidang DKPP terkait perkara ini digelar pada 11 Desember 2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, menyusul laporan Bawaslu Ogan Ilir yang menilai pelanggaran ini sebagai ancaman terhadap integritas penyelenggaraan pemilu.
BACA JUGA:Drama Panas Pilkada Bangka Barat: Sengketa TPS, Politik Uang, dan Tuntutan Pemungutan Suara Ulang