REL, BANTAENG — Lambatnya penanganan dugaan korupsi di DPRD Bantaeng periode 2014-2019 kembali menuai sorotan tajam.
Penggiat anti korupsi dari Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (Laki P45) resmi melayangkan surat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng, Kejaksaan Tinggi Sulsel, dan Kejaksaan Agung.
Ketua LSM Laki P45, Andi Sofyan Hakim, menyatakan kekecewaannya terhadap penegak hukum yang dinilai belum memberikan perkembangan terkait laporan dugaan korupsi tersebut sejak dilayangkan pada 27 Agustus 2024.
“Lima bulan sudah kasus ini mengendap tanpa ada progres. Hingga kini, saya belum menerima informasi apa pun mengenai perkembangan laporan kami. Surat ini kami tujukan sebagai bentuk keresahan atas lambannya penanganan,” ujar Andi Sofyan, Selasa (21/1/2025).
BACA JUGA:Kasus Kriminal WNI di Jepang Meningkat, Kemlu Ungkap Faktor Pemicu
Dalam laporannya, Laki P45 mengungkapkan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran sebesar Rp 4,95 miliar oleh pimpinan DPRD Bantaeng.
Mereka diduga melanggar PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif DPRD, di mana rumah dinas yang seharusnya ditempati justru tidak digunakan, tetapi anggarannya tetap dicairkan.
“Kami menemukan, sejak PP 18 Tahun 2017 berlaku, pimpinan DPRD Bantaeng 2014-2019 tidak menempati rumah dinas. Namun, anggaran tetap diambil. Ini jelas merugikan keuangan negara,” tegasnya.
Andi Sofyan menegaskan, tindakan hukum dalam kasus korupsi di Bantaeng harus tegas dan tidak pandang bulu demi menjaga kepercayaan publik dan mencegah asumsi liar.
BACA JUGA:Viral Kasus Pembegalan di Ngaglik, Sleman: Polisi Telusuri Kejadian
Ia juga berharap semangat Presiden Prabowo dalam memberantas korupsi dapat menginspirasi lembaga hukum untuk bertindak cepat dan tegas.
“Kami percaya dengan Asta Cita Presiden yang menempatkan perang melawan korupsi sebagai prioritas utama. Penindakan yang tidak pandang bulu sangat kami nantikan,” tambahnya.
Para pimpinan DPRD yang disebut dalam laporan Laki P45 antara lain Sahabuddin (Ketua DPRD 2014-2018) dan Abdul Rahman Tompo (Ketua DPRD 2018-2019) dari PKS, serta Andi Nurhayati (Wakil Ketua I) dari PKB, Budi Santoso (Golkar), dan Andi Novrita Langgara (Golkar).
Dengan dasar PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang partisipasi masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, Laki P45 menuntut hak untuk memperoleh jawaban atas laporan mereka serta pelayanan dari aparat penegak hukum.
BACA JUGA:5 Rekomendasi Wisata Terbaru di Payakumbuh Tahun 2025