“Negara harus menghargai setiap laporan masyarakat. Ada aturan jelas yang memberikan reward bagi pelapor korupsi. Kami berharap Kejaksaan memberikan respon konkret,” tutup Andi Sofyan. **
Tags : #peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2017
#lsm laki p45
#lambannya penanganan kasus
#kejaksaan tinggi sulsel
#kejaksaan negeri bantaeng
#dugaan korupsi rumah dinas
#dugaan korupsi dprd bantaeng
#andi sofyan hakim
Kategori :
Terkait
Rabu 22 Jan 2025 - 05:45 WIB
LSM Laki P45 Desak Kejaksaan Tuntaskan Dugaan Korupsi DPRD Bantaeng: Sudah Lima Bulan Tanpa Progres!
Terpopuler
Selasa 21 Jan 2025 - 17:23 WIB
Kadinkes Muba Investigasi Dugaan Pungutan Ambulance Mahal di Puskesmas Mekar Jaya
Rabu 22 Jan 2025 - 10:34 WIB
Meresahkan, Truk Batu Bara Terguling di Tebing Tinggi Hingga Menimpa Rumah Warga
Rabu 22 Jan 2025 - 11:28 WIB
Penangkapan Bandar Narkoba di Lahat Berujung Tragedi, Satu Polisi Gugur Ditikam
Selasa 21 Jan 2025 - 17:31 WIB
Kasus Kriminal WNI di Jepang Meningkat, Kemlu Ungkap Faktor Pemicu
Selasa 21 Jan 2025 - 19:00 WIB
Menteri KKP dan KSAL Sepakat Bongkar Pagar Laut 30 KM Milik PIK 2
Terkini
Rabu 22 Jan 2025 - 15:30 WIB
Rekomendasi Wisata Banyuwangi yang Wajib Dikunjungi
Rabu 22 Jan 2025 - 15:01 WIB
MK Tidak Batalkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Ini Faktanya
Rabu 22 Jan 2025 - 15:00 WIB
Mendagri Tito Karnavian: Tidak Ada Lagi Honorer yang Tersisa di Database BKN Setelah Seleksi PPPK 2025
Rabu 22 Jan 2025 - 14:30 WIB
Rekomendasi Wisata Bandar Lampung yang Wajib Dikunjungi
Rabu 22 Jan 2025 - 14:04 WIB