Kondisi Bripka Kunto dan Brigpol Didit Membaik Pasca Ditikam Bandar Narkoba di Lahat

Sabtu 25 Jan 2025 - 14:06 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

REL, Lahat – Kondisi kesehatan dua anggota Sat Resnarkoba Polres Lahat, Bripka Kunto Wibisono dan Brigpol Didit Prasetyo.

Keduanya menjadi korban penusukan saat penggerebekan bandar narkoba, dilaporkan mulai membaik. 

Keduanya telah menjalani operasi dan kini dalam perawatan intensif di Rumah Sakit Besemah, Kota Pagar Alam.

Penggerebekan berlangsung di Desa Simpang III Pumu, Kecamatan Tanjung Sakti Pumu, Kabupaten Lahat, pada Rabu (22/1/2025) pukul 03.30 WIB.

Dalam kejadian tersebut, tersangka bandar narkoba, Ebi, melakukan perlawanan membabi buta dengan senjata tajam, menyebabkan tiga anggota polisi terluka.

BACA JUGA:Begal Kembali Beraksi di Empat Lawang, Warga Musi Rawas Kehilangan Motor

BACA JUGA:Tiga Polisi Ditikam Saat Tangkap Bandar Narkoba di Lahat, Satu Tewas

Tragisnya, salah satu korban, Briptu (Anumerta) Farras Nabhan Atallah (23), meninggal dunia akibat luka parah.

Kondisi Terkini Korban Kasi Humas Polres Lahat, Iptu Lispono, menjelaskan bahwa Brigpol Didit mengalami luka di lengan dan bawah ketiak. "Setelah menjalani operasi, kondisinya sudah mulai membaik," ungkap Lispono pada Jumat (24/1/2025).

Sementara itu, Bripka Kunto Wibisono mengalami luka pada bagian pantat dan juga telah menjalani operasi dengan hasil positif.

"Jenazah Briptu Anumerta Farras telah dikebumikan di Palembang," tambahnya.

Bandar Narkoba Dikenakan Pasal Berlapis Tersangka Ebi, yang menikam tiga anggota polisi, berhasil ditangkap setelah tindakan tegas terukur dilakukan oleh aparat. Polisi menembak bagian kaki tersangka, yang juga diketahui memiliki narkotika jenis ganja seberat 1.020 gram di rumahnya.

BACA JUGA:Megawati Soekarnoputri Bercanda soal Turun Pangkat Jadi MC di Acara Bimtek PDIP

BACA JUGA:Nama Briptu Faras Akan Diabadikan di Salah Satu Gedung di Polres Lahat

Kapolres Lahat, AKBP G Parlasro S Sinaga, memastikan tersangka akan diproses hukum secara tuntas dengan pasal berlapis. "Selain kasus kepemilikan narkotika, pelaku juga akan dijerat dengan pasal tindak pidana umum terkait pembunuhan berencana dan penganiayaan," tegasnya.

Kategori :

Terkini

Senin 27 Jan 2025 - 20:37 WIB

Hansi Flick Puji Gairah Gol Timnya

Senin 27 Jan 2025 - 20:35 WIB

Inter Miami Borong Pemain Bintang

Senin 27 Jan 2025 - 20:33 WIB

Neymar Pulang Kampung?

Senin 27 Jan 2025 - 20:31 WIB

Bernardo Silva Dikritik Habis-habisan

Senin 27 Jan 2025 - 20:26 WIB

Gunung Tinggi