Polsek Tebing Tinggi Ungkap Kasus Kekerasan dan Pencurian
REL, Empat Lawang - Jajaran anggota kepolisan dari Polsek Tebing Tinggi berhasil meringkus salah seorang pelaku begal, yang membegal remaja 12 tahun di jalan lintas Sumatera Kecamatan Saling, Kabupaten Empat Lawang.
Aksi pembegalan tersebut terjadi pada akhir Desember 2023 yang lalu, sekitar jam 3 sore. Dimana pada saat itu Deni Apriansah yang merupakan pelaku begal, bersama 2 orang temannya membegal remaja 12 tahun, dengan cara bersembunyi disemak-semak.
Deni Apriansa ditangkap berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/33 /XII/2023/Polda Sumsel/Resor Empat Lawang/Sektor Tebing Tinggi tanggal 30 Desember 2023 lalu.
Kapolsek Tebing Tinggi AKP Fauzih Saleh, mengatakan pelaku Deni Apriansah, ditangkap saat sedang berada di Kecamatan Tebing Tinggi, pada Selasa (30/1/2023).
BACA JUGA:Fokus Pengentasan Penganguran
BACA JUGA:Camat dan Polsek Patroli Bersama
Bersamaan dengan pelaku lanjut AKP Fauzih Saleh, polisi juga mendapati senjat tajam jenis keris bersamanya. Dilaporkan saat melancarkan aksinya pelaku bersama 2 temannya keluar dari semak-semak dan langsung menghadang korban.
Tanpa ampun ketiga pelaku langsung menghajar korban dengan menggunakan kayu, akibatnya korban pun alami cedera di kepala.
"Korban juga sempat dirawat di rumah sakit Aisyah Kita Lubuk Linggau, Sumatera Selatan," kata Kapsek, Rabu (31/1). Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan pasal 365 junto 170 KUH Pidana. (dik)