REL, Jakarta – Kabar baik bagi pelanggan listrik prabayar! Program diskon 50 persen untuk pembelian token listrik PLN resmi berlanjut hingga Februari 2025.
Namun, ada batas maksimal pembelian yang perlu diperhatikan.
Jangan sampai kehabisan kuota dan kehilangan kesempatan menikmati subsidi ini!
Diskon Listrik 50% Berlanjut Februari 2025
BACA JUGA:Kabar Gembira untuk ASN dan PPPK Muba: Gaji dan TPP Cair Senin Depan
Pemerintah kembali memberikan insentif diskon listrik 50 persen bagi pelanggan dengan daya listrik terpasang 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.
Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah untuk mengurangi dampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen sejak 1 Januari 2025.
"Untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga, daya listrik terpasang di bawah 2.200 VA diberikan biaya diskon sebanyak 50 persen untuk dua bulan (Januari dan Februari 2025)," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dikutip dari Kompas.com pada 16 Desember 2024.
Cek Sisa kWh, Hangus atau Tidak?
BACA JUGA:Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Batal Digelar 6 Februari, Tito Karnavian Pastikan Jadwal Diundur
Banyak pelanggan bertanya-tanya, apakah sisa kWh Januari akan hangus jika tidak digunakan?Jawabannya, tidak.
Sisa token listrik yang belum terpakai tetap bisa digunakan, tetapi diskon hanya berlaku untuk pembelian baru sesuai kuota yang ditentukan.
Sebagai contoh, jika pelanggan biasanya membeli token Rp 100.000 dan mendapatkan 63,6 kWh, maka dengan diskon 50 persen, mereka akan mendapatkan 127,2 kWh dengan harga yang sama.
Batas Maksimal Pembelian Token Listrik Diskon 50%
BACA JUGA:Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Batal Digelar 6 Februari, Tito Karnavian Pastikan Jadwal Diundur
Agar subsidi merata, PLN menetapkan batas maksimal pembelian token listrik untuk tiap golongan daya:
1. Daya 900 VA
- Maksimal pembelian: 648 kWh
- Harga listrik per kWh: Rp 1.352
- Total maksimal: Rp 876.096
- Diskon maksimal: Rp 438.048
2. Daya 1.300 VA