Masa kerja > 20 tahun: Rp6.521.550
???? Strata II/Strata III
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp6.470.100
Masa kerja 10–20 tahun: Rp6.964.650
Masa kerja > 20 tahun: Rp7.542.150
BACA JUGA:Anggaran Kementerian Pekerjaan Umum 2025 Dipangkas, Proyek Infrastruktur Terancam Tertunda
Cara Pencairan THR
???? THR akan langsung ditransfer ke rekening bank masing-masing pegawai yang digunakan untuk menerima gaji bulanan. Tidak diperlukan pengajuan khusus untuk mendapatkan tunjangan ini.
???? Pemerintah memastikan bahwa pencairan dilakukan tepat waktu untuk membantu PNS dalam memenuhi kebutuhan menjelang hari raya.
Kesimpulan
Pemerintah telah menetapkan THR dan gaji ke-13 bagi PNS tahun 2025 melalui PP No.14 Tahun 2024.
Besaran THR berbeda-beda tergantung golongan jabatan dan masa kerja, dengan pencairan dilakukan sekitar 10 hari sebelum Idul Fitri.
Pastikan Anda sudah mengecek rekening dan informasi kepegawaian untuk memastikan kelancaran pencairan THR.
➡ Pantau terus informasi terbaru mengenai kebijakan THR PNS hanya di sini.***