THR PNS 2025: Jadwal Pencairan, Besaran, dan Siapa yang Berhak Menerima!

Sabtu 01 Feb 2025 - 10:00 WIB
Reporter : Edo
Editor : Edo

Masa kerja > 20 tahun: Rp6.521.550

???? Strata II/Strata III

Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp6.470.100

Masa kerja 10–20 tahun: Rp6.964.650

Masa kerja > 20 tahun: Rp7.542.150

BACA JUGA:Anggaran Kementerian Pekerjaan Umum 2025 Dipangkas, Proyek Infrastruktur Terancam Tertunda

Cara Pencairan THR

???? THR akan langsung ditransfer ke rekening bank masing-masing pegawai yang digunakan untuk menerima gaji bulanan. Tidak diperlukan pengajuan khusus untuk mendapatkan tunjangan ini.

???? Pemerintah memastikan bahwa pencairan dilakukan tepat waktu untuk membantu PNS dalam memenuhi kebutuhan menjelang hari raya.

Kesimpulan

Pemerintah telah menetapkan THR dan gaji ke-13 bagi PNS tahun 2025 melalui PP No.14 Tahun 2024.

Besaran THR berbeda-beda tergantung golongan jabatan dan masa kerja, dengan pencairan dilakukan sekitar 10 hari sebelum Idul Fitri.

Pastikan Anda sudah mengecek rekening dan informasi kepegawaian untuk memastikan kelancaran pencairan THR.

➡ Pantau terus informasi terbaru mengenai kebijakan THR PNS hanya di sini.***

 

 

Kategori :