THR PNS 2025: Jadwal Pencairan, Besaran, dan Siapa yang Berhak Menerima!
Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu hak yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) setiap tahunnya menjelang hari raya keagamaan.-Doc/Foto.Ist-
REL,BACAKORAN.CO - Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu hak yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) setiap tahunnya menjelang hari raya keagamaan.
Pemerintah telah menetapkan aturan dan besaran THR bagi PNS tahun 2025 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, yang mengatur pencairan tunjangan ini bersamaan dengan gaji ke-13.
Berikut adalah aturan dan besaran THR untuk PNS tahun 2025, termasuk jadwal pencairan serta kategori penerima tunjangan ini.
BACA JUGA:PPG Daljab Kemenag 2025 Dimulai! Simak Jadwal dan Cara Daftarnya di Sini
Aturan Penerima THR 2025
Berdasarkan PP No.14 Tahun 2024, THR akan diberikan kepada beberapa kelompok Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk:
✅ Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS
✅ Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
✅ Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)
✅ Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
✅ Pejabat Negara
Namun, tidak semua ASN berhak menerima THR. Ada beberapa kategori yang tidak mendapatkan THR, antara lain:
❌ PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara
❌ PNS yang sedang bertugas di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayar oleh instansi lain