3. Tidak Aktif Mengajar atau Mengundurkan Diri
Pemerintah hanya memberikan TPG kepada guru yang masih aktif mengajar. Jika seorang guru honorer mengundurkan diri, pensiun, atau tidak lagi bertugas sebagai tenaga pendidik, maka otomatis tunjangan sertifikasinya akan dihentikan.
4. Tidak Memperbarui atau Kehilangan Sertifikat Pendidik
Sertifikat pendidik adalah syarat utama untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi. Jika seorang guru kehilangan, tidak memperbarui, atau tidak memenuhi standar evaluasi sertifikasi, maka tunjangan sertifikasinya akan dihentikan.
5. Sekolah Tempat Mengajar Tidak Terakreditasi
Tunjangan sertifikasi guru hanya diberikan kepada tenaga pendidik yang bekerja di sekolah yang memiliki akreditasi resmi dari pemerintah. Jika sekolah tempat guru honorer mengajar tidak terakreditasi atau dicabut akreditasinya, maka tunjangan sertifikasi dapat dihentikan.
BACA JUGA:Honorer 2 Tahun Kerja Tanpa Putus? Siap-Siap Diangkat Jadi PPPK!
Kesimpulan
Tunjangan sertifikasi bagi guru honorer merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap tenaga pendidik yang telah memiliki sertifikat. Namun, ada beberapa kondisi yang dapat menyebabkan pencairan tunjangan ini dihentikan, seperti beralih menjadi ASN/PPPK, tidak memenuhi beban mengajar, atau kehilangan sertifikat pendidik.
Untuk itu, guru honorer yang ingin tetap menerima TPG perlu memastikan mereka memenuhi semua syarat dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.