Pencuri Perangkat AC di RSUD Muara Beliti Ditangkap Polisi

Minggu 02 Feb 2025 - 20:50 WIB
Reporter : Edo
Editor : Edo

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada jaringan lain yang terlibat," ujarnya. 

Risen kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait