Bobol Rumah Makan, Dua Kawanan Pencuri Diringkus Polisi

RESIDIVIS CURAT : Kedua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang kerap beraksi di wilayah Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat diamankan oleh petugas opsnal unit reskrim Polsek Merapi Barat. Foto : Dokumen Polisi--
REL, Lahat - Dua orang pelaku pencurian, salah satunya merupakan residivis kambuhan yang kerap beraksi di wilayah Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat berhasil diringkus oleh petugas Opsnal Unit Reskrim Polsek Merapi Barat, Senin (5/5/2025) malam.
Kedua tersangka, Rian Adam Perdana (24) dan Muhammad Fahrurozi (29) diburu oleh polisi atas dugaan melakukan serangkaian tindak pencurian di wilayah hukum Polsek Merapi Barat.
Tersangka Fahrurozi merupakan residivis lantaran pernah terjerat kasus penyalahgunaan narkoba dan pencurian yang mengakibatkan dirinya sempat selama dua kali mendekam di penjara di tahun 2019 dan 2022 dan baru menghidup udara bebas di akhir 2024 silam.
Kali terakhir, kedua tersangka menyatroni dan membobol salah satu rumah makan Ranah Minang dengan menggasak sebanyak dua unit ponsel android serta puluhan slop rokok dengan taksiran kerugian mencapai hingga Rp10 juta.
BACA JUGA:Incar Predikat Nindya
Tindak pencurian yang dilakukan pada Rabu (30/4/2025) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB itu dilaporkan oleh pemilik Rumah Makan (RM) Ranah Minang Kecamatan Merapi Barat, Helmi Syam (54) ke Polsek Merapi Barat keesokan harinya.
“Kedua tersangka ini merupakan residivis kasus pencurian, mereka diamankan di dua lokasi berbeda pada Senin, 5 Mei 2025 malam. Tersangka R diringkus ketika melintas dengan menggunakan sepeda motor di Jalan Lintas Sumatera Lahat-Muara Enim Desa Telatang Kecamatan Merapi Barat. Sedangkan tersangka F diamankan di rumahnya,” ujar Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto S.Ik M.Ik melalui Kapolsek Merapi Iptu Chandra Kirana SH MH, kemarin (9/5/2025).
Chandra menyebut usai menerima laporan korban, petugas Unit Reskrim Polsek Merapi Lahat dipimpin Kanitreskrim Ipda Gede Andika SW STrK pun langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus kedua tersangka.
Dari tangan kedua tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) hasil kejahatan di antaranya satu unit iPhone 11 dan satu unit Samsung Galaxy A13.
BACA JUGA:Tanam Harapan untuk Bumi yang Lebih Hijau
Dari hasil interogasi yang dilakukan terhadap kedua tersangka sepanjang bulan April 2025 ini saja keduanya telah beraksi melakukan tindak pencurian di lima lokasi berbeda selain di RM Ranah Minang.
Tercatat pada 6 April 2025 melakukan pencurian di kantor PT MAS di Desa Muara Maung Kecamatan Merapi Barat, lalu dilanjutnya dengan beraksi di salah satu warung pecel lele di Merapi Barat pada 26 April 2025.
Pada 30 April 2025 atau hampir bersamaan waktunya dengan pencurian di RM Ranah Minang, kedua tersangka juga membobol rumah salah seorang warga bernama Rahul serta satu lokasi tambahan lainnya saat ini masih dalam pendalaman oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Merapi Barat.
Dari lokasi PT MAS, polisi turut menyita barang bukti berupa monitor LCD, radio komunikasi, lampu sorot, keyboard, dan mouse.