Laporkan Hasil Pelaksanaan Reses II Tahun 2025

Selasa 04 Feb 2025 - 19:35 WIB
Reporter : Eggy
Editor : Eggy

REL, Sekayu - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin menyelenggarakan Rapat Paripurna Masa Persidangan II Rapat Ke-3 Tahun 2025 dalam rangka Penyampaian Hasil Pelaksanaan Reses II DPRD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2025 dan Penetapan Pokok-pokok Pikiran DPRD Kabupaten Musi Banyuasin diruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Senin (03/02/2025) Pagi.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRD Edi Pramono didampingi Ketua DPRD Afitni Junaidi Gumay, SE, Wakil Ketua I DPRD Irwin Zulyani, SH dan Wakil Ketua II DPRD H. Ahmadi dihadiri Pj. Bupati Musi Banyuasin H. Sandi Fahlepi, SP.,M.Si diwakili Sekretaris Daerah Drs. H. Apriyadi, M.Si, Anggota DPRD, Polres Musi Banyuasin, Asisten Setda Musi Banyuasin, Sekretaris DPRD Marko Susanto, S.STP.,M.Si, Staf Ahli Bupati, Perangkat Daerah Musi Banyuasin dan Pihak terkait Lainnya yang hadir secara Virtual.

BACA JUGA:Dua Siswa MAN 1 Musi Banyuasin Mengukir Prestasi di IISTC 2024

Setelah melaksanakan Reses II DPRD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2025 pada Tanggal 16 Januari sampai dengan 19 Januari 2025, dalam rapat paripurna ini masing-masing Juru Bicara pada setiap Daerah Pemilihan melaporkan Pokok Pikiran yang berupa Aspirasi dan usulan dari masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin yang diwakili.

Penyampaian Laporan Hasil Reses Dapil I yang meliputi Kecamatan Sekayu dibacakan oleh Ziadatulher, SE.,MH. Hasil Reses Dapil II yang terdiri dari Kecamatan Sungai Keruh, Kecamatan Jirak Jaya dan Kecamatan Plakat Tinggi disampaikan oleh Amri Andi, ST. Laporan hasil Reses Dapil III meliputi Kecamatan Lawang Wetan, Kecamatan Babat Toman dan Kecamatan Sanga Desa dan Kecamatan Batanghari Leko disampaikan oleh Suito. Laporan hasil Reses Dapil IV yang terdiri dari Kecamatan Tungkal Jaya dan Kecamatan Bayung Lencir dibacakan oleh Ir. C. Kawairus Effendy, M.Si. Hasil Reses Dapil V meliputi Kecamatan Lalan disampaikan oleh Asnawi, SH. Laporan Hasil Reses Dapil VI meliputi Kecamatan Sungai Lilin dan Kecamatan Keluang dibacakan oleh H. Suradi. Terakhir H. Supriyadi, SH menyampaikan Laporan Hasil Reses Dapil VII yang meliputi Kecamatan Lais dan Kecamatan Babat Supat.

BACA JUGA:MK Tolak Permohonan Sengketa Pilkada Banyuasin

Dalam laporan Hasil Reses II Tahun 2025 masing-masing juru bicara Daerah Pemilihan menyampaikan Usulan dan Aspirasi dari Masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin dalam bidang Pembangunan Infrastruktur, Kesehatan, Pelayanan Publik, Pendidikan, Perkebunan, Pertanian, Peternakan, Pembangunan Tower Internet, Penyediaan Air Bersih, Listrik dan lain sebagainya yang berimplikasi secara langsung pada Pertumbuhan Sosial dan Perekonomian Masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin.

DPRD Kabupaten Musi Banyuasin berharap Hasil Pelaksanaan Reses II Tahun 2025 yang tertuang dalam Pokok-pokok Pikiran DPRD dapat dijadikan sebagai Referensi, Pedoman dan Masukan bagi Pemerintah Daerah dalam Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Musi Banyuasin dan mengakomodir Aspirasi masyarakat yang telah ditampung melalui Reses Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan disinergikan dalam bentuk Program dan kegiatan yang bertujuan untuk Pembangunan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin.

BACA JUGA:Terkait Peredaran Pupuk Palsu, Dinas Pertanian Belum Dapat Petunjuk

Sebelumnya, pada Tanggal 20 Januari 2025 Badan Anggaran telah melaksanakan rapat tentang Penelaahan Pokok-pokok Pikiran DPRD Kabupaten Musi Banyuasin untuk Perencanaan Pembangunan TA 2026 dan Perencanaan Pembangunan anggaran Perubahan Tahun 2025.

Dalam Pasal 178 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dijelaskan bahwa ;

1. Penelaahan Pokok-pokok Pikiran DPRD merupakan Kajian Permasalahan Pembangunan Daerah yang diperoleh dari DPRD berdasarkan Risalah Rapat Dengar Pendapat Dan/atau Rapat Hasil Penyerapan Aspirasi melalui Reses

2. Pokok-pokok Pikiran DPRD harus diselaraskan dengan sasaran dan Prioritas Pembangunan serta Ketersediaan Kapasitas Riil Anggaran

3. Hasil Telaahan Pokok-pokok Pikiran DPRD dirumuskan dalam daftar Permasalahan Pembangunan yang ditandatangani oleh Pimpinan DPRD

4. Pokok-pokok Pikiran DPRD disampaikan Paling Lambat 1 (Satu) Minggu sebelum Musrenbang RKPD dilaksanakan.

Kategori :

Terkini

Selasa 04 Feb 2025 - 20:04 WIB

Churchill Jonan

Selasa 04 Feb 2025 - 19:48 WIB

Minta Status PPPK Penuh Waktu