REL, Lahat – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lahat yang dipimpin oleh AKP Hairuddin, SH, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di Kabupaten Lahat.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A-06/II/2025/SPKT.SAT RESNARKOBA/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, tanggal 3 Februari 2025.
Penangkapan di Lapangan MTSN 1 Lahat
Dua pelaku yang diamankan dalam kasus ini adalah Jaya Pranata (24), warga Kelurahan Kota Baru, Lahat, dan Robi Saputra (23), seorang buruh harian lepas dari kelurahan yang sama. Keduanya ditangkap pada Senin, 3 Februari 2025, sekitar pukul 14.30 WIB, di Lapangan MTSN 1 Lahat, yang diduga sering dijadikan lokasi transaksi narkotika.
BACA JUGA:Wisata Taman Apung Dikritik Wisatawan
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya Beberapa paket ganja dengan total berat brutto 18,68 gram, terdiri dari beberapa kemasan berbeda.
Dua unit handphone, masing-masing merek OPPO F9 warna biru dan Samsung A05s warna emas.
Satu kotak rokok RC blueberry yang digunakan untuk menyimpan narkotika dan Uang tunai Rp90.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.
BACA JUGA:Siap Laksanakan 25 Program Mendikdasmen
Kedua tersangka kini berstatus pengedar dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, mereka telah diamankan di Satres Narkoba Polres Lahat untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Polres Lahat mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Lahat. (sm)