Polisi Tangkap Bandar Sabu Asal PALI di Prabumulih

JUMPA PERS: Jajaran Polres Prabumulih dipimpin Kabag Ops Kompol Harmianto saat menggelar jumpa pers ungkap kasus narkoba dengan tersangka Dede Supri Adi (37) di Mapolres Prabumulih, Kamis (31/7). Foto : ist--
REL, Prabumulih - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih berhasil meringkus Dede Supri Adi (37), warga Desa Pengabuan, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 29 Juli 2025, sekitar pukul 18.05 WIB di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Asam Paya, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kabag Ops Polres Prabumulih, Kompol Harmianto didampingi Kasatres Narkoba Polres Prabumulih, Iptu Muhammad Arafah disela-sela pres rilis di Polres Prabumulih, Kamis (31/7), menyebutkan bahwa tersangka Dede Supri Adi (DSA) berhasil diamankan bersama barang bukti berupa narkotika jenis sabu.
"Tersangka diamankan beserta barang-bukti berupa 3 paket sabu dengan berat bruto total 30,08 gram, 1 unit handphone Android merk Vivo warna gold, 1 lembar tisu dan 1 bungkus klip bening kosong," sebutnya.
BACA JUGA:Korupsi Dana Desa, Oknum Kades Petanang divonis 4,9 Tahun Penjara
Dijelaskan, tersangka diketahui berprofesi sebagai petani dan diduga kuat berperan sebagai pengedar narkotika alias Bandar atas perbuatannya.
"Atas perbuatannya, DSA dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," terangnya.
Dalam kesempatan itu, Kabag Ops Polres Prabumulih menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Jalan Asam Paya RT.03 RW.02, Kelurahan Arimbi Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan intensif di lokasi.
BACA JUGA:Ubah Rawa Terbengkalai Jadi Kolam Ikan Produktif
Setelah identitas pelaku berhasil dikantongi, sekitar pukul 18.10 WIB langsung mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan.
Saat hendak ditangkap, tersangka DSA sempat mencoba mengelabui petugas dengan melemparkan narkotika jenis sabu ke atas meja.
Barang tersebut dibungkus menggunakan selembar tisu. Namun upaya tersebut gagal karena petugas segera mengamankannya.
"Setelah ditunjukkan barang bukti, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang pria berinisial P (DPO) yang berdomisili di Desa Air Hitam, Kabupaten PALI," sambungnya.