Kabar Gembira! Pupuk Organik Kini Resmi Bersubsidi, Petani Lebih Diuntungkan

Jumat 07 Feb 2025 - 10:30 WIB
Reporter : Edo
Editor : Edo

Kini, dalam Perpres 6/2025, perubahan tetap dilakukan oleh Menteri Pertanian, tetapi harus melewati rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator.

BACA JUGA:Dekatkan Diri Kepada Sang Pecipta, Lapas Kelas III Pagar Alam Lakukan Kegiatan Sholat Isya Berjemaah dan Baca

Dampak bagi Petani

Dengan masuknya pupuk organik dalam daftar subsidi, diharapkan:

✅ Menekan biaya produksi bagi petani dan pembudidaya ikan.

✅ Meningkatkan kesuburan tanah dengan penggunaan pupuk ramah lingkungan.

✅ Mendorong transisi ke pertanian berkelanjutan, mengurangi ketergantungan pada pupuk kimia.

Namun, pemerintah tetap dapat meninjau dan mengubah daftar pupuk subsidi sesuai dengan perkembangan kebutuhan sektor pertanian.

Dengan kebijakan baru ini, diharapkan kesejahteraan petani dapat meningkat dan sektor pertanian Indonesia semakin produktif serta berkelanjutan.***

Kategori :