Terbongkar! Oknum Perwira Polda Sulteng Dipecat karena Jadi Calo Masuk Polri

Minggu 09 Feb 2025 - 05:30 WIB
Reporter : Edo
Editor : Edo

REL,BACAKORAN.CO – Seorang perwira menengah Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berinisial AKP M dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akibat terbukti menjadi calo dalam penerimaan anggota Polri tahun 2022.

AKP M diketahui menipu seorang korban dengan meminta uang sebesar Rp 175 juta dengan iming-iming kelulusan seleksi Bintara Polri.

BACA JUGA:5 Rekomendasi Wisata di Palangkaraya yang Wajib Dikunjungi

Modus Penipuan dan Putusan Sidang

Kepala Bidang Humas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono, mengungkapkan bahwa sidang kode etik terhadap AKP M telah dilaksanakan pada Kamis, 6 Februari 2025.

Hasilnya, AKP M dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi PTDH.

"AKP M menjanjikan dapat meloloskan peserta seleksi Bintara Polri dan meminta uang sejumlah Rp 175 juta kepada korban," ujar Djoko kepada wartawan, Sabtu (8/2/2025).

Perbuatan AKP M dinilai mencoreng institusi Polri yang selama ini mengusung prinsip transparansi dan bebas KKN dalam proses rekrutmen.

BACA JUGA:3 HP Nokia Terbaik 2025: Layar AMOLED, Performa Ngebut, Baterai Awet, Harga Makin Murah!

Komitmen Polda Sulteng dalam Pembersihan Internal

Kombes Djoko menegaskan bahwa pemecatan AKP M merupakan bagian dari komitmen Polda Sulteng dalam membersihkan institusi dari oknum yang terlibat praktik calo.

Langkah ini diambil untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses seleksi penerimaan anggota Polri.

"Tindakan ini menjadi momentum Polda Sulteng untuk bersih-bersih dari oknum yang terlibat dalam praktik calo rekrutmen anggota Polri serta menghilangkan stigma negatif 'masuk Polri bayar'," tegas Djoko.

Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur oleh oknum yang menjanjikan kelulusan seleksi dengan imbalan uang.

Ia menegaskan bahwa proses penerimaan anggota Polri bersifat transparan, objektif, dan bebas dari praktik suap-menyuap.

Kategori :