Jika aturan ini disahkan, PPPK akan mendapatkan tunjangan pensiun yang lebih jelas, sehingga tidak ada lagi kesenjangan dengan PNS.
3. Migrasi dari PPPK ke PNS: Realistis atau Mustahil?
Tuntutan terakhir, yaitu migrasi dari PPPK ke PNS, menjadi agenda yang paling kontroversial. Secara hukum, migrasi ini hanya bisa dilakukan melalui revisi UU ASN 2023, yang memerlukan waktu panjang dan proses yang tidak mudah.
"Kalau ingin migrasi ke PNS, harus ada revisi UU ASN. Ini butuh waktu lama dan pengorbanan besar untuk mengawalnya," tegas Ahmad.
BACA JUGA:Puslabfor Polri Telusuri Penyebab Kebakaran di Gedung ATR/BPN
BACA JUGA:Efisiensi Anggaran atau Ketidakadilan? ASN Kelas Bawah yang Paling Terdampak
Alih-alih menunggu revisi yang belum tentu terjadi, Ahmad menyarankan agar perjuangan lebih difokuskan pada aturan pensiun untuk PPPK, yang lebih realistis dan bisa segera diwujudkan.
Dikotomi ASN Harus Dihapuskan
Meski PPPK dan PNS sama-sama ASN, faktanya ketimpangan masih terjadi dalam berbagai aspek, mulai dari hak finansial, tunjangan, hingga jenjang karier.
Ahmad dan forum ASN PPPK berharap pemerintah segera merespons tuntutan ini agar tidak ada lagi diskriminasi di dalam tubuh ASN.
"Jika tidak ada kebijakan yang adil, PPPK akan terus merasa menjadi ASN kelas dua. Padahal, mereka juga berkontribusi besar dalam pelayanan publik," pungkasnya.
Kini, bola ada di tangan pemerintah dan DPR. Akankah perjuangan forum ASN PPPK membuahkan hasil? Atau tuntutan ini hanya akan menjadi wacana yang terus menggantung?