BPJS Kesehatan Hadirkan Program New REHAB 2.0, Solusi Fleksibel untuk Cicilan Tunggakan Iuran

Senin 10 Feb 2025 - 10:00 WIB
Reporter : Edo
Editor : Edo

REL,BACAKORAN.CO – BPJS Kesehatan kembali menghadirkan inovasi guna mempermudah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam melunasi tunggakan iuran.

Program terbaru, New REHAB 2.0, merupakan penyempurnaan dari skema cicilan sebelumnya dengan fleksibilitas lebih tinggi, memungkinkan peserta mencicil iuran sesuai kemampuan finansial mereka.

BACA JUGA:Pemangkasan Anggaran dan Adaptasi ASN: Menguji Ketangguhan Birokrasi Indonesia

Solusi Cicilan Fleksibel bagi Peserta JKN

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa Program REHAB pertama kali diluncurkan pada Januari 2022.

Sejak itu, program ini telah membantu jutaan peserta JKN yang kesulitan membayar iuran secara langsung.

"Kami memahami bahwa banyak peserta JKN, terutama di segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU/mandiri) dan Bukan Pekerja (BP), mengalami kendala keuangan dalam melunasi tunggakan sekaligus. Oleh karena itu, kami terus menyempurnakan skema cicilan agar lebih bermanfaat dan fleksibel," ujar Ghufron dalam acara peluncuran New REHAB 2.0 di Kantor Pusat BPJS Kesehatan.

Menurut Ghufron, New REHAB 2.0 memberikan manfaat lebih luas, terutama bagi peserta kelas 3 yang sering kali memiliki kemampuan bayar terbatas.

BACA JUGA:Pemerintah Pastikan Gaji ke-13 dan THR ASN 2025 Tetap Dibayarkan

Perubahan dan Keunggulan Program New REHAB 2.0

Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Arief Witjaksono Juwono Putro, menyoroti sejumlah peningkatan dalam New REHAB 2.0, di antaranya:

✅ Angsuran Lebih Realistis: Jumlah angsuran kini memperhitungkan tagihan iuran berjalan selama periode cicilan, sehingga kepesertaan langsung aktif setelah cicilan terakhir lunas.

✅ Fleksibilitas Cicilan: Program ini dapat diikuti oleh peserta PBPU dan BP dengan tunggakan 4-24 bulan, dengan masa cicilan maksimal 12 bulan atau setengah dari jumlah bulan menunggak.

✅ Kesempatan bagi Peserta yang Beralih Segmen: Peserta yang sebelumnya terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah (PPU) atau Penerima Bantuan Iuran (PBI) tetap bisa mengikuti program ini.

Jika suatu saat mereka berpindah ke PBPU atau BP, status kepesertaan mereka akan langsung aktif tanpa harus membayar tunggakan sekaligus.

Kategori :