Kabar Besar 2025! Tiga Kategori Guru Resmi Dapat Tambahan TPG 100 Persen, Ini Syarat dan Mekanismenya!

Ilustari foto.--

Rel, Bacakoran.co – Kabar gembira mengguncang dunia pendidikan Tanah Air! 

Tahun 2025 bakal menjadi tahun penuh berkah bagi para pendidik, terutama guru ASN.

Pemerintah pusat telah memastikan adanya tambahan Tunjangan Profesi Guru (TPG) hingga 100 persen—sebuah langkah monumental untuk meningkatkan kesejahteraan guru dan kualitas pendidikan nasional.

Kebijakan bombastis ini tertuang dalam surat resmi yang diterbitkan dua kementerian sekaligus: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Surat pertama dirilis oleh Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri pada Mei 2025, sedangkan surat dari Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu diterbitkan pada 24 September 2025.

Tambahan TPG ini akan disalurkan bersamaan dengan pembayaran THR dan gaji ke-13, sesuai regulasi PP Nomor 11 Tahun 2025 dan PMK Nomor 23 Tahun 2025.

Langkah ini menjadi jawaban atas kekecewaan banyak guru yang sempat menunggu kepastian pencairan tambahan TPG yang tertunda pada tahun sebelumnya.

BACA JUGA:Kapan Hasil TKA SMA 2025 Keluar? Ini Jadwal Resmi dan Cara Ceknya, Catat Baik-Baik!

BACA JUGA:Rekrutmen CPNS 2026 Terbatas, Ini 14 Formasi untuk Lulusan SMA/SMK! Siapkan Diri dari Sekarang

Mengapa Ada Tambahan TPG 100%?

Keputusan ini merupakan hasil rapat koordinasi pemerintah terkait perhitungan anggaran THR, gaji ke-13, dan tunjangan tambahan bagi guru di seluruh Indonesia.

Poin penting keputusan pemerintah:

Guru bersertifikat akan menerima tambahan satu bulan TPG

Guru non-sertifikasi mendapat tambahan satu bulan Tamsil (tunjangan khusus non-sertifikasi)

Daerah diminta melengkapi data agar penyaluran merata dan tepat sasaran

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan