DPR RI Usul Honorer 10 Tahun Kerja Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes!

Selasa 11 Feb 2025 - 06:30 WIB
Reporter : Edo
Editor : Edo

REL,BACAKORAN.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Komisi II kembali mengusulkan kebijakan penting terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2025.

Dalam rekomendasi terbarunya, DPR RI mengusulkan agar tenaga honorer dengan masa kerja lebih dari 10 tahun bisa diangkat menjadi PPPK tanpa melalui proses tes.

Usulan ini diharapkan menjadi solusi bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi namun masih belum mendapatkan kepastian status.

BACA JUGA:5 Rekomendasi Wisata Menarik di Tanah Laut, Kalimantan Selatan

Latar Belakang: Aspirasi Honorer dan Penolakan Skema PPPK Paruh Waktu

Saat ini, proses seleksi dan penataan tenaga honorer menuju PPPK masih berlangsung.

Namun, banyak tenaga honorer yang belum berhasil lolos seleksi, bahkan ada yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sejak tahap administrasi.

Sebagai upaya untuk mengakomodasi tenaga honorer yang belum mendapatkan formasi, pemerintah sebelumnya mengusulkan skema PPPK paruh waktu.

Namun, kebijakan ini mendapat penolakan luas dari tenaga honorer, terutama yang telah mengabdi lebih dari satu dekade.

Mereka menilai skema tersebut tidak memberikan jaminan kepastian kerja dan kesejahteraan yang layak.

Gelombang protes dari tenaga honorer pun terus menguat.

Salah satu bentuk aspirasi mereka adalah aksi damai yang dilakukan pada 3 Februari 2025 serta Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama DPR RI.

Dalam forum tersebut, perwakilan tenaga honorer mendesak pemerintah untuk memberikan afirmasi khusus berdasarkan masa pengabdian mereka.

BACA JUGA:505 Kepala Daerah Wajib Ikut Retreat di Akmil Magelang! Ada Arahan Khusus dari Presiden?

DPR RI: Pengalaman Puluhan Tahun Harus Jadi Pertimbangan

Kategori :