REL, Empat Lawang - Polsek Lintang Kanan, dalam upaya meningkatkan ketertiban lalu lintas dan merespons keluhan masyarakat, melaksanakan kegiatan penegakan larangan penggunaan knalpot brong.
Kegiatan ini dilakukan pada Hari Jumat, 2 Februari 2024, antara pukul 09.00 hingga 10.30 WIB di Desa Babatan, Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang.
Iptu S. Silalahi, Kapolsek Lintang Kanan, memimpin kegiatan tersebut dan memberikan informasi terkait larangan penggunaan knalpot brong, khususnya kepada para remaja dan komunitas motor.
Dalam penyampaian informasi, ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas guna menciptakan lingkungan yang lebih tenang dan nyaman bagi semua warga.
BACA JUGA:Kawasan Telang Akan Dijadikan Kawasan Transpolitan
BACA JUGA:Perkuat Silaturrahmi Antar Pengurus PKK
"Masyarakat diharapkan dapat mendukung kebijakan ini demi menciptakan lingkungan yang lebih tenang dan nyaman bagi semua. Kepatuhan terhadap aturan tersebut menjadi langkah awal dalam menjaga ketertiban berlalu lintas," ungkap IPTU S. Silalahi.
Polsek Lintang Kanan berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menggunakan knalpot standar.
Para generasi muda juga diajak untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat, sehingga kenyamanan dan kondusifitas tetap terpelihara di Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang. (*)