REL, Palembang – Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) menjadi harapan besar bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
Namun, banyak penerima yang mengalami kendala karena dana belum cair meski sudah melakukan aktivasi rekening.
Berapa Lama Dana PIP 2025 Cair?
Banyak yang mengira bahwa setelah aktivasi rekening, dana PIP langsung masuk.
BACA JUGA:Penampakan Samsung Galaxy A36 dan A26 Bocor, Siap Meluncur di Indonesia
Padahal, pencairan baru bisa dilakukan setelah Kemdikbud menerbitkan SK Pemberian yang berisi daftar siswa penerima manfaat.
SK ini tidak terbit secara serentak, sehingga waktu pencairan bisa berbeda untuk setiap siswa.
Jika SK Pemberian belum terbit, dana tidak bisa dicairkan meskipun rekening sudah aktif. Oleh karena itu, penerima perlu rutin mengecek status pencairan.
Cara Cek Status Pencairan Dana PIP 2025
BACA JUGA:90% Penerbangan Domestik Gunakan Uang Negara, Pengamat: Perjalanan Dinas Harus Diefisiensi
Untuk mengetahui status pencairan dana PIP, ikuti langkah berikut:
- Kunjungi laman resmi PIP Kemdikbud di https://pip.kemdikbud.go.id/.
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom “Cari Penerima PIP”.
- Lengkapi verifikasi keamanan yang tersedia.
- Klik tombol “Cari Penerima PIP” dan tunggu sistem menampilkan informasi.
- Jika SK Pemberian sudah terbit dan ada keterangan dana telah masuk, maka dana PIP bisa dicairkan.
Nominal Bantuan PIP 2025 Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Setiap jenjang pendidikan mendapatkan nominal bantuan yang berbeda:
BACA JUGA:Anggaran Dipangkas, Sri Mulyani Jamin Honorer Tak Di-PHK, Beasiswa & Tukin Dosen Tetap Lancar!
- SD/sederajat: Rp450.000 per tahun
- SMP/sederajat: Rp750.000 per tahun
- SMA/sederajat: Rp1.800.000 per tahun
Dana ini diberikan langsung ke rekening siswa dan dapat digunakan untuk kebutuhan pendidikan seperti perlengkapan sekolah atau biaya SPP.
Tips Agar Dana PIP Cepat Cair
Agar pencairan dana PIP tidak mengalami kendala, perhatikan hal berikut:
BACA JUGA:Harvey Moeis Divonis 20 Tahun, ICW: Hukuman Berat, Tapi Kerugian Triliunan Tak Terbayar!
- Pastikan data diri sesuai dengan yang tercatat di sistem Kemdikbud, terutama NISN dan NIK.
- Aktivasi rekening segera setelah dinyatakan sebagai penerima manfaat.
- Rutin cek status pencairan di laman resmi PIP.
- Hubungi pihak sekolah jika mengalami kendala.
Jika semua langkah telah diikuti tetapi dana masih belum cair, hubungi layanan resmi berikut:
- Call Center PIP Kemdikbud: 1771
- Email resmi: (disesuaikan dengan yang ada di laman resmi)
- Website Resmi: https://pip.kemdikbud.go.id/