Tunjangan Wakil Bupati: Rp 3.240.000
Tunjangan Wali Kota: Rp 3.780.000
Tunjangan Wakil Wali Kota: Rp 3.240.000
Selain gaji dan tunjangan, kepala daerah dan wakilnya juga mendapatkan fasilitas dinas serta biaya operasional yang disesuaikan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal ini diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2000, yang menyebutkan bahwa kepala daerah diberikan rumah dinas beserta perlengkapannya, kendaraan dinas, serta biaya pemeliharaan.
Biaya Penunjang Operasional (BPO)
Besaran BPO gubernur dan wakil gubernur ditentukan berdasarkan PAD:
PAD hingga Rp 15 miliar: Rp 150 juta – 1,75% dari PAD
PAD Rp 15 miliar – Rp 50 miliar: Rp 262,5 juta – 1% dari PAD
PAD Rp 50 miliar – Rp 100 miliar: Rp 500 juta – 0,75% dari PAD
PAD Rp 100 miliar – Rp 250 miliar: Rp 750 juta – 0,40% dari PAD
PAD Rp 250 miliar – Rp 500 miliar: Rp 1 miliar – 0,25% dari PAD
PAD di atas Rp 500 miliar: Rp 1,25 miliar – 0,15% dari PAD
Sementara itu, untuk bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, besaran BPO ditentukan sebagai berikut:
PAD hingga Rp 5 miliar: Rp 125 juta – 3% dari PAD