Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas Gubernur Sumsel Herman Deru Setelah Pelantikan pada 6 Februari 2025

Doc/Foto/Ist--

REL,BACAKORAN.CO - Herman Deru, yang berhasil memenangkan Pilkada 2024 bersama pasangannya Cik Ujang, akan dilantik sebagai Gubernur Sumatera Selatan pada 6 Februari 2025.

Pelantikan ini akan dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara Jakarta

Mengenai hak dan fasilitas yang diterima oleh Herman Deru setelah pelantikan, mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

BACA JUGA:WOW! Kampus di Sumsel Ini Siap Kelola Tambang Batubara dan Silika, Begini Rencana Besarnya

Berikut adalah rincian dari gaji, tunjangan, dan fasilitas yang akan diterima oleh Gubernur Sumsel Herman Deru:

1. Gaji dan Tunjangan

Gaji Pokok: Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel menerima gaji pokok yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Tunjangan Jabatan: Tunjangan yang diberikan sesuai dengan ketentuan bagi pejabat negara.

Tunjangan Lainnya: Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Fasilitas Rumah Jabatan dan Kendaraan Dinas

Rumah Jabatan: Gubernur Sumsel akan diberikan rumah jabatan lengkap dengan perlengkapan dan biaya pemeliharaan.

Jika berhenti dari jabatan, rumah dan perlengkapan tersebut diserahkan kembali dalam keadaan baik.

Kendaraan Dinas: Gubernur akan diberikan kendaraan dinas yang harus dikembalikan dalam keadaan baik jika ia mengakhiri jabatannya.

BACA JUGA:Tanggul Sungai Tuntang Grobogan Jebol, Menteri PU Langsung Turun Tangan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan