REL, Muara Enim – Kepala Desa (Kades) Petanang, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, berinisial S resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim. Dugaan korupsi ini terkait pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2019-2023 dengan total kerugian negara mencapai Rp1.229.911.737. Saat ini, tersangka telah ditahan.
Kepala Intelijen Kejari Muara Enim, Anjasra Karya, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor: B-314/L.6.15/Fd.1/02/2025, yang diterbitkan pada 19 Februari 2025.
“Setelah penyelidikan, kami menemukan dua alat bukti yang cukup kuat terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan APBDes. Oleh karena itu, penyidik menetapkan S sebagai tersangka pada Rabu (19/2),” ujar Anjasra, Kamis (20/2/2025).
BACA JUGA:Jadwal Pencairan THR ASN 2025: Segera Cair di Bulan Maret, Ini Besarannya!
Modus Korupsi: Dana Fiktif dan Pajak Tak Disetorkan
Menurut Anjasra, tersangka S melakukan berbagai modus korupsi, di antaranya:
Belanja barang fiktif senilai Rp56.500.000.
Kekurangan volume pekerjaan fisik sebesar Rp2.915.109.
Pajak kegiatan yang tidak disetorkan sebesar Rp26.285.000.
Penggunaan kas desa tanpa bukti pertanggungjawaban senilai Rp606.040.580.
Sisa APBDes yang tidak ada di kas desa baik tunai maupun dalam rekening sebesar Rp538.171.048.
Dari berbagai modus tersebut, total kerugian negara akibat perbuatan tersangka S mencapai Rp1.229.911.737.
BACA JUGA:Pemerintah Umumkan Jadwal Penerbitan NIP PPPK Paruh Waktu, Simak Syaratnya!
Tersangka Ditahan di Lapas Muara Enim
Tersangka S kini ditahan di Lapas Muara Enim selama 20 hari ke depan, mulai 19 Februari hingga 10 Maret 2025. Penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan tingkat penyidikan Kejari Muara Enim Nomor: PRINT-01/L.6.15/Fd.1/02/2025.