Kades Petanang Muara Enim Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1,2 Miliar!

Minggu 23 Feb 2025 - 14:05 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

S dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Kejari Muara Enim menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan tidak ada lagi penyalahgunaan dana desa yang merugikan masyarakat.

Tags :
Kategori :

Terkait