Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Kepala Daerah!

Selasa 25 Feb 2025 - 10:00 WIB
Reporter : Edo
Editor : Edo

REL,BACAKORAN.CO – Setiap kepala daerah di Indonesia menerima gaji dan tunjangan yang telah diatur oleh pemerintah.

Selain gaji pokok, kepala daerah juga mendapatkan tunjangan jabatan serta biaya operasional yang besarannya bergantung pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Berikut rincian lengkapnya.

BACA JUGA:Wisata Tersembunyi di Boyolali: Minum Kopi Mawar hingga Adopsi Anggrek di Lereng Merapi!

Gaji Pokok Kepala Daerah dan Wakilnya

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2000 Pasal 1, gaji pokok kepala daerah dan wakilnya ditetapkan sebagai berikut:

1. Gaji Kepala Daerah Provinsi

Gubernur: Rp3 juta per bulan

Wakil Gubernur: Rp2,4 juta per bulan

Tunjangan jabatan gubernur dan wakil gubernur diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001:

Tunjangan Gubernur: Rp5,4 juta

Tunjangan Wakil Gubernur: Rp4,32 juta

2. Gaji Kepala Daerah Kabupaten/Kota

Bupati/Wali Kota: Rp2,1 juta per bulan

Wakil Bupati/Wakil Wali Kota: Rp1,8 juta per bulan

Tunjangan jabatan bupati/wali kota dan wakilnya:

Kategori :