REL,BACAKORAN.CO – Setiap kepala daerah di Indonesia menerima gaji dan tunjangan yang telah diatur oleh pemerintah.
Selain gaji pokok, kepala daerah juga mendapatkan tunjangan jabatan serta biaya operasional yang besarannya bergantung pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Berikut rincian lengkapnya.
BACA JUGA:Wisata Tersembunyi di Boyolali: Minum Kopi Mawar hingga Adopsi Anggrek di Lereng Merapi!
Gaji Pokok Kepala Daerah dan Wakilnya
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2000 Pasal 1, gaji pokok kepala daerah dan wakilnya ditetapkan sebagai berikut:
1. Gaji Kepala Daerah Provinsi
Gubernur: Rp3 juta per bulan
Wakil Gubernur: Rp2,4 juta per bulan
Tunjangan jabatan gubernur dan wakil gubernur diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001:
Tunjangan Gubernur: Rp5,4 juta
Tunjangan Wakil Gubernur: Rp4,32 juta
2. Gaji Kepala Daerah Kabupaten/Kota
Bupati/Wali Kota: Rp2,1 juta per bulan
Wakil Bupati/Wakil Wali Kota: Rp1,8 juta per bulan
Tunjangan jabatan bupati/wali kota dan wakilnya: