Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Kepala Daerah!

Selasa 25 Feb 2025 - 10:00 WIB
Reporter : Edo
Editor : Edo

Tunjangan Bupati/Wali Kota: Rp3,78 juta

Tunjangan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota: Rp3,24 juta

BACA JUGA:Kabar Baik dari Mendagri: Honorer Non Database BKN Tetap Terima Gaji Meski Tak Lulus PPPK 2024

Biaya Operasional Kepala Daerah

Selain gaji dan tunjangan, kepala daerah mendapatkan biaya operasional yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2020.

Besaran biaya ini bergantung pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan rincian sebagai berikut:

Biaya Penunjang Operasional Gubernur dan Wakil Gubernur

PAD Rp0-15 miliar: Rp150 juta – 1,75% dari total PAD

PAD Rp15-50 miliar: Rp262,5 juta – 1% dari total PAD

PAD Rp50-100 miliar: Rp500 juta – 0,75% dari total PAD

PAD Rp100-250 miliar: Rp750 juta – 0,40% dari total PAD

PAD Rp250-500 miliar: Rp1 miliar – 0,25% dari total PAD

PAD di atas Rp500 miliar: Paling rendah Rp1,25 miliar dan paling tinggi 0,15% dari total PAD

Biaya Penunjang Operasional Bupati/Wali Kota dan Wakilnya

PAD Rp0-5 miliar: Rp125 juta – 3% dari total PAD

PAD Rp5-10 miliar: Rp150 juta – 2% dari total PAD

Kategori :