✔ Tunjangan Pangan
✔ Tambahan Penghasilan Pensiun
Sementara itu, untuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja, THR akan mencakup:
✔ Tunjangan Profesi Guru/Dosen
✔ Tunjangan Kehormatan Profesor
✔ Tambahan Penghasilan Guru, setara dengan 100% gaji yang diterima dalam satu bulan.
BACA JUGA:Pria di Kampung Ambon Disekap dan Dianiaya dengan Pipa Besi
Pencairan THR Swasta 2025
Selain ASN, pekerja di sektor swasta juga berhak mendapatkan THR, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang berlaku.
Pemberian THR bagi pekerja swasta wajib dibayarkan oleh perusahaan paling lambat H-7 sebelum Lebaran, dengan jumlah minimal satu kali gaji bulanan.
Kesimpulan
Pemerintah telah memastikan pencairan THR 2025 dilakukan tepat waktu untuk mendukung kesejahteraan ASN, PPPK, pensiunan, dan pekerja swasta.
Dengan pencairan yang diprediksi pada 20 Maret 2025, para pegawai dapat lebih siap menghadapi Hari Raya Idul Fitri dengan lebih tenang dan nyaman.***