THR PNS 2025 Cair Maret! Cek Jadwal, Besaran, dan Aturan Terbarunya di Sini!

--

REL,BACAKORAN.CO – Pemerintah telah memastikan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta pensiunan.

Berdasarkan kebijakan terbaru, THR akan cair pada Maret 2025, sekitar 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Jadwal Pencairan THR 2025

Mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 H diperkirakan jatuh pada 31 Maret – 1 April 2025.k Oleh karena itu, pencairan THR bagi ASN, PNS, dan PPPK diperkirakan akan dilakukan sekitar 20 Maret 2025.

Kebijakan ini bertujuan untuk membantu para ASN dalam mempersiapkan kebutuhan Lebaran, seperti keperluan keluarga, perjalanan mudik, dan perayaan Idul Fitri.

BACA JUGA:Kapolri: Anggota yang Terlibat Kerusuhan di Tarakan Bakal Ditindak Tegas!

Siapa Saja yang Berhak Menerima THR?

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, THR 2025 akan diberikan kepada:

✅ PNS

✅ PPPK

✅ Calon PNS (CPNS)

✅ Anggota TNI dan Polri

✅ Pejabat negara

✅ Pensiunan dan penerima pensiun

Tag
Share