REL, Palembang, - Selama Operasi Pekat Musi 2025 yang telah berlangsung selama 12 hari, Polrestabes Palembang berhasil meringkus 91 orang tersangka dari berbagai kejahatan yang terjadi di Kota Palembang.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Yunar Hotma PS mengatakan, 91 pelaku yang diamankan terdiri dari 50 tersangka kejahatan jalanan atau street crime dengan 40 kasus.
“Barang bukti yang kita amankan, satu unit sepeda listrik, satu unit sepeda motor, satu unit mobil, kunci leter T dan sajam yang digunakan ketika beraksi,” kata Harryo saat pers rilis di Polrestabes Palembang, Senin (3/3) .
Selain mengamankan tersangka street crime, kata Harryo, pihaknya juga mengungkap aksi premanisme dengan modus pungutan liar di jalanan. Mereka mengatur lalu lintas tanpa izin dengan meminta imbalan uang.
BACA JUGA:Polrestabes Palembang Tangkap Residivis Jaringan Malaysia
“Ada sepuluh kasus dengan sepuluh orang tersangka. Kita juga sita uang sebesar Rp330 ribu hasil dari aksi premanisme yang mereka lakukan. Untuk kasus tipiring ini, kita bekerja sama dengan PN Palembang,” katanya.
“Para tersangka kasus premanisme ini telah dilakukan Sidang Tipiring di PN Klas I A Palembang dengan putusan masing-masing tersangka didenda uang sebesar Rp300 ribu,” imbuh Harryo.
Lebih jauh, Harryo menjelaskan pihaknya telah mengungkap 12 kasus narkotika dengan jumlah tersangka 12 orang. Lalu, menyita barang bukti narkotika sabu-sabu seberat 2,324,48 gram dan 14,1 gram ganjai kering.
“Untuk kasus prostitusi, kita amankan tujuh orang tersangka dengan tujuh kasus dan barang bukti empat unit ponsel, serta uang Rp1,3 juta. Modusnya menawarkan wanita kepada lelaki hidung belang,” jelas dia.
BACA JUGA:Begal Mobil Ditangkap, 2 Pelaku Ditembak saat Coba Kabur
Masih dikatakan Harryo, untuk kasus minuman keras, telah diamankan 12 orang tersangka dari sepuluh kasus yang terjadi, miras berbagai mereka sebanyak 1076 botol dan lima jerigen miras jenis tuak.
“Lima kasus telah menjalani Sidang Tipiring di PN Klas I A Palembang. Sedangkan tujuh kasus masih dalam proses penyidikan atau pemberkasan dan akan segera kita limpahkan,” tambah Harryo.
Harryo menjelaskan, Polrestabes Palembang telah menggelar Operasi Pekat Musi 2025 selama 12 hari, terhitung sejak 19 Februari hingga 2 Maret. Tentunya masih operasi ini masih menyisakan empat hari kedepan
“Kita berharap selama ramadhan 1446 Hijriah, Kota Palembang dapat meminimalisir sedini, secepat, sekecil mungkin tindak pidana, baik kejahatan dan pelanggaran yang dapat mengganggu kekhusyukan ibadah umat muslim dalam berkaitan puasa,” pungkas dia. (*)