3. Pelantikan dan Mulai Bertugas
Pelantikan PPPK 2024 akan dilaksanakan pada tahun 2025, setelah SK pengangkatan diterbitkan.
BACA JUGA:5 Motor Bebek Paling Irit BBM untuk Mudik Lebaran 2025, Nyaman & Anti Boros!
Gaji PPPK 2025: Berapa yang Akan Diterima?
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, gaji PPPK akan menyesuaikan golongan dan masa kerja.
Ada dua kategori PPPK, yaitu:
1. PPPK Penuh Waktu – Menerima gaji dan tunjangan sesuai regulasi.
2. PPPK Paruh Waktu – Menerima gaji tetap seperti tahun 2024.
Estimasi gaji PPPK paruh waktu berkisar antara Rp 2.070.000 – Rp 5.610.000 per bulan, namun masih menunggu keputusan final dari pemerintah.
Catatan: Pegawai PPPK akan mulai menerima gaji setelah menandatangani perjanjian kerja, SK pengangkatan telah diterbitkan, dan mereka melaksanakan tugas sebagaimana dibuktikan dengan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT).
BACA JUGA:Skandal Izin Lahan Sawit: Eks Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Resmi Jadi Tersangka!
Daerah dengan Progres Penetapan SK PPPK Tertinggi
Beberapa daerah telah mencapai progres penetapan SK PPPK hampir 100 persen, di antaranya:
1. Saburai, NTT – 100%
2. Kutai Barat, Kaltim – 97%
3. Lombok Timur, NTB – 92%