REL,BACAKORAN.CO - Bagi para peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah lulus seleksi tahun 2024, kini saatnya bersiap menanti Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 Pasal 30, penerbitan SK PPPK dilakukan dalam waktu maksimal 30 hari kerja setelah Nomor Induk (NI) PPPK diterbitkan.
Dengan mempertimbangkan jadwal penerbitan NI PPPK yang berlangsung pada 1-28 Februari 2025, maka SK PPPK tahap 1 diperkirakan akan terbit sekitar Maret – April 2025.
Setelah SK terbit, peserta akan segera menjalani pelantikan dan mulai bertugas sebagai pegawai PPPK.
BACA JUGA:Pengangkatan PPPK 2024 Dipercepat ke Maret 2026, CPNS Oktober 2025
Tahapan Administrasi PPPK 2024
Sebelum SK diterbitkan, peserta wajib menyelesaikan beberapa tahapan administratif, yaitu:
1. Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH NI) PPPK
Periode 1: 1-31 Januari 2025
Periode 2: 1-30 Juni 2025
Pengisian ini dilakukan melalui laman resmi SSCASN BKN.
2. Pengusulan dan Penerbitan Nomor Induk (NI) PPPK
Proses pengusulan NI: 1-28 Februari 2025
Penerbitan SK setelah NI keluar: Maret – April 2025
Setelah NI PPPK diterbitkan, instansi terkait akan mengeluarkan SK pengangkatan dalam waktu maksimal 30 hari kerja.