REL, Sekayu - Seorang IRT berinisial AN (23) harus berurusan dengan polisi setelah ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sanga desa dirumah nya yang berada di Dusun I, Desa Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba pada, Senin (3/3) malam.
Kapolsek Sanga Desa Iptu Joharmen mewakili Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho menjelaskan bahwa, pengungkapan kasus ini berasal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika di kawasan tersebut. Kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
"Ya, dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan ke pelaku. Kita berhasil menemukan barang bukti antara lain 7 paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 11,65 gram, 2 buah kotak plastik berwarna hitam, 1 buah kantong plastik hitam berisi ball plstik klip bening, 1 buah tas ransel besar warna merah marun bermerk DEGER, 1 buah kotak specker yang terbuat dari kayu berwarna orange hitam , dan 1 buah dompet berwarna hitam bermerk VONA, " jelas Joharmen, Kamis (6/3) kepada awak media.
BACA JUGA:Sempat Kabur Saat Akan Ditangkap, DPO Kepemilikan Senpira Diringkus Polisi
Sambung Joharmen bahwa, tindak pidana yang dilakukan dirinya karena dipicu oleh motif ekonomi.
"Sebenarnya pelaku AN ini bersama suaminya R (DPO) bekerjasama menjual narkoba jenis sabu. Namun, saat kita penggeledahan suaminya ini langsung melarikan diri, " paparnya.
Ditegaskan Joharmen, dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan barang bukti itu sudah dia akui adalah benar milik pelaku.
Lebih lanjut diungkap Joharmen, dirinya berpesan agar masyarakat di Kecamatan Sanga Desa yang mengetahui tentang adanya peredaran narkoba untuk menyampaikan informasi tersebut kepada pihaknya. Sehingga cepat dilakukan penyelidikan dan penegakan hukum.
BACA JUGA:Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir Ditangkap
"Bagi saudara - saudara kita yg masih saja mengkonsumsi narkoba. Kami minta agar dapat menghentikan kebiasaan buruk ini, karena tidak ada manfaat yang di peroleh malah merusak kesehatan dan menghancurkan masa depan," bebernya.
"Akibat perbuatan itu, pelaku akan dikenakan Pasal primer 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika," tandasnya. (*)