Bekuk TSK Narkotika, Temukan Barang Bukti Di Kotak Rokok

AMANKAN : Tersangka tindak pidana narkotika m yusuf diamankan Polres Pagar Alam. Foto : Dokumen Polisi.--

REL, Pagar Alam - Polres Pagar Alam melalui Satuan Reserse Narkoba Polres berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu di wilayah hukum Polres Pagaralam.

Adalah seorang pria bernama M. Yusuf (40), warga Griya Bangun Sejahtera, Kelurahan Bangun rejo , Kecamatan Pagaralam Utara yang ditangkap pada Senin (8/9/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.

Kasat Narkoba Polres Pagar Alam Iptu Doris mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai adanya dugaan peredaran gelap narkotika di TKP

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim mendapati tersangka sedang berada di sekitar perumnas Griya Bangun Sejahtera. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua paket shabu yang disimpan dalam kotak rokok,” ujar Iptu Doris.

BACA JUGA:Ambulance Apung Selamatkan Dua Bocah

Ia mengatakan Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan barang bukti berupa dua paket shabu dengan berat bruto 1,06 gram, dua plastik klip, satu kotak rokok, satu pirek kaca, satu jarum, satu korek api, serta selembar kertas timah rokok. Hasil tes urine tersangka juga menunjukkan positif metamfetamina.

Menurut Doris, tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang digunakan sendiri sekaligus untuk diperjualbelikan. Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Pagaralam guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun,” tegasnya. (rer)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan