Meregang Nyawa Lantaran Enggan Bayar Utang

Jumat 07 Mar 2025 - 22:53 WIB
Reporter : Pauzan
Editor : Pauzan

Hingga akhirnya keesokan harinya, sekitar pukul 14.30 WIB, salah seorang anggota keluarga tersangka RH menghubungi polisi dan menginformasikan bahwa tersangka ingin menyerahkan diri. Tanpa menunggu lama, tim langsung menjemput RH di rumah mertuanya di Kelurahan Kayu Ara.

"Kami juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang sepanjang 60 cm dengan gagang plastik berwarna abu-abu yang digunakan dalam aksi tersebut," jelasnya.

BACA JUGA:Samsung Galaxy A56 5G Resmi Hadir di Indonesia: Spesifikasi, Harga, dan Cara Pre-Order

Kini, tersangka RH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait