PPPK Paruh Waktu 2025 Resmi Dilantik, Ini Daftar 7 Jabatan yang Bisa Diisi

PPPK Paruh Waktu 2025 Resmi Dilantik, Ini Daftar 7 Jabatan yang Bisa Diisi-ist/net-
Rel, Bacakoran.co — Pemerintah akhirnya resmi melantik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 secara serentak di berbagai instansi.
Kabar ini menjadi angin segar bagi ribuan tenaga honorer yang sebelumnya gagal dalam seleksi CPNS maupun PPPK 2024, namun kini tetap bisa mengabdi di lingkungan pemerintahan.
Program PPPK Paruh Waktu hadir sebagai bagian dari penataan tenaga non-ASN. Skema ini juga menjadi solusi agar para honorer tidak kehilangan pekerjaan sekaligus mendapatkan kepastian status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Meski jam kerja lebih singkat, yaitu sekitar 4 jam per hari atau 18–19 jam per minggu, PPPK paruh waktu tetap berstatus ASN sah dengan Nomor Induk PPPK (NIP ASN).
BACA JUGA:Eks Kiper Newcastle Tidak Unggulkan Liverpool
BACA JUGA:Tebar Pesona dan Ambisi Baru di Como Women
7 Jabatan yang Bisa Diisi PPPK Paruh Waktu 2025
Dalam aturan yang berlaku, ada tujuh jabatan resmi yang dapat ditempati oleh PPPK paruh waktu, yaitu:
Guru dan Tenaga Kependidikan
Tenaga Kesehatan
Tenaga Teknis
Pengelola Umum Operasional
Operator Layanan Operasional
Pengelola Layanan Operasional