REL, Jakarta – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, serta pensiunan!
Presiden Prabowo secara resmi mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1446 Hijriah atau 2025 Masehi dan gaji ke-13 akan mulai dicairkan pada 17 Maret 2025.
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi Aparatur Negara, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta para hakim.
9,4 Juta Aparatur Negara Terima THR dan Gaji ke-13
BACA JUGA:Dominasi Berlanjut atau Tersandung Cedera?
Presiden Prabowo mengungkapkan bahwa kebijakan ini akan menyentuh sekitar 9,4 juta penerima yang terdiri dari ASN pusat dan daerah, TNI-Polri, PPPK, hakim, serta pensiunan.
“THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” ujar Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Besaran THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025
Besaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN pusat, TNI-Polri, dan hakim terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja.
BACA JUGA:Newcastle Bisa Finis Empat Besar
“Bagi ASN di daerah, diberikan sama dengan ASN pusat dan disesuaikan dengan kemampuan daerah masing-masing. Sementara bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” jelasnya.
Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13
Pemerintah menetapkan bahwa pencairan THR dimulai pada 17 Maret 2025, menjelang Lebaran.
Sementara itu, pencairan gaji ke-13 akan dilakukan pada Juni 2025, bersamaan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
BACA JUGA:Diam-Diam Siapkan Pengganti Amorim
Sebagai tambahan, Prabowo memastikan bahwa tunjangan kinerja bagi ASN dan TNI-Polri akan dibayarkan secara penuh, yakni 100 persen.