Resmi! Penetapan NI PPPK Paruh Waktu 2025 Selesai, Gaji Berdasarkan UMP

Resmi! Penetapan NI PPPK Paruh Waktu 2025 Selesai, Gaji Berdasarkan UMP-ist/net-

Rel, Bacakoran.co – Kabar gembira datang bagi peserta yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2025. 

Per 30 September 2025, penetapan Nomor Induk (NI) PPPK paruh waktu resmi rampung. Kini, para peserta hanya tinggal menunggu penerimaan Surat Keputusan (SK) PPPK dari instansi masing-masing.

Dengan terbitnya SK, status PPPK paruh waktu secara otomatis berubah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan pola kerja terbatas. Hal ini sesuai Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang diteken pada 13 Januari 2025.

Bedanya PPPK Paruh Waktu dan Reguler

Berbeda dengan PPPK reguler, pegawai paruh waktu hanya bekerja sekitar 4 jam per hari atau 18–19 jam per minggu, tergantung kebutuhan instansi dan anggaran yang tersedia. Meski jam kerja terbatas, mereka tetap berstatus ASN dengan hak gaji yang sah.

BACA JUGA:Bupati Joncik Ajak Generasi Muda Jangan Lupakan Sejarah

BACA JUGA:Bupati Joncik: Semoga Kriminalitas Menurun

Skema Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Mengacu KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK paruh waktu ditentukan berdasarkan:

Gaji terakhir saat masih honorer, atau

Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) di wilayah masing-masing.

Artinya, gaji PPPK paruh waktu tidak mengacu pada jenjang pendidikan (SMA, D3, atau S1), melainkan pada UMP/UMK daerah atau gaji terakhir honorer.

Berdasarkan aturan sebelumnya dalam PMK Nomor 83 Tahun 2022, kisaran gaji PPPK paruh waktu berada di angka Rp 2,07 juta – Rp 5,61 juta per bulan. Namun, nilai pastinya dapat berbeda antar instansi karena menyesuaikan dengan kemampuan anggaran.

Jika kelak diangkat menjadi PPPK penuh waktu, maka gaji akan mengikuti Perpres Nomor 11 Tahun 2024 dengan rincian:

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan