REL,BACAKORAN.CO – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pemerintah telah mengonfirmasi pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk mereka mulai Senin, 17 Maret 2025.
Komponen THR: Gaji 100 Persen Plus Tunjangan
Menurut Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, pencairan THR ini mencakup beberapa komponen, yakni:
- Gaji pokok
- Tunjangan melekat (tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya)
- Tunjangan kinerja (tukin)
Besaran THR yang diterima oleh ASN dihitung berdasarkan penghasilan yang mereka terima pada Februari 2025.
BACA JUGA:5 Danau Tersembunyi di Bandung, Surga Healing dengan Pemandangan Spektakuler!
THR Plus untuk ASN di Depok
Khusus di Kota Depok, Jawa Barat, ASN akan mendapatkan tambahan THR berupa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), yang anggarannya disiapkan dari APBD Tahun Anggaran 2025.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Wahid Suryono, mengungkapkan bahwa Pemkot Depok telah menyiapkan anggaran Rp67,3 miliar untuk mencairkan THR bagi 6.900 ASN, yang terdiri dari:
???? 5.354 PNS
???? 1.546 PPPK
Adapun besaran THR yang diterima ASN di Depok adalah 100 persen dari penghasilan bulan Februari, ditambah 100 persen dari TPP yang diterima pada bulan yang sama.