Mengenal PSU, PUSS, hingga Rekapitulasi Ulang! Apa Bedanya?

Selasa 18 Mar 2025 - 04:00 WIB
Reporter : Arul
Editor : Arul

REL, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mengeluarkan sejumlah Putusan Perkara Perselisihan Pilkada 2024. 

Dalam putusan tersebut, MK memerintahkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS), dan Rekapitulasi Suara Ulang di beberapa daerah. 

Namun, selain ketiga istilah tersebut, ada juga Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) dan Pemungutan Suara Susulan (PSS). 

Apa perbedaan masing-masing istilah ini? Berikut penjelasannya!

BACA JUGA:4 Rekomendasi Wisata Religi di Ciamis yang Wajib Dikunjungi

1. Pemungutan Suara Ulang (PSU)

PSU dilakukan jika terdapat pelanggaran serius dalam pemungutan suara. 

Berdasarkan Pasal 372 ayat (1) UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PSU bisa terjadi akibat bencana alam, kerusuhan, atau pelanggaran berat seperti politik uang dan ketidaksesuaian prosedur pemilu. 

PSU juga dapat diperintahkan langsung oleh MK jika ditemukan adanya pelanggaran yang mempengaruhi hasil pemilihan.

BACA JUGA:5 Rekomendasi Wisata Religi di Cilacap yang Wajib Dikunjungi

2. Pemungutan Suara Lanjutan (PSL)

PSL terjadi jika pemungutan suara terhenti akibat gangguan keamanan, bencana alam, atau masalah teknis lainnya yang menyebabkan sebagian proses pemungutan suara tidak bisa dilaksanakan.

Sesuai Pasal 431 ayat (1) UU 7 Tahun 2017, PSL memungkinkan proses pemungutan suara dilanjutkan dari tahap yang terhenti.

3. Pemungutan Suara Susulan (PSS)

BACA JUGA:6 Rekomendasi Wisata Religi di Tasikmalaya yang Wajib Dikunjungi

Berbeda dengan PSL, PSS dilakukan jika gangguan atau hambatan menyebabkan seluruh tahapan pemungutan suara tidak dapat berlangsung sama sekali. 

Menurut Pasal 432 ayat (1) UU 7 Tahun 2017, PSS berarti seluruh tahapan pemilu harus diulang dari awal.

4. Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS)

PUSS dilakukan jika terjadi permasalahan dalam penghitungan suara, seperti kerusuhan, penghitungan tertutup, atau ketidaksesuaian jumlah suara. 

Kategori :

Terkini

Selasa 18 Mar 2025 - 20:56 WIB

Batas Sabar

Selasa 18 Mar 2025 - 20:16 WIB

Sebut The Reds Tim Terbaik Liga Inggris