REL, Empat Lawang - Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Polres Empat Lawang berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan pemberatan dan penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 dan Pasal 480 KUHPidana.
Kejadian ini terjadi pada hari Senin, tanggal 05 Februari 2024, sekitar pukul 11.30 WIB di depan Hotel Musi Raya.
Pada saat itu, seorang laki-laki yang tidak dikenal mendatangi korban dan meminjam sepeda motor milik korban, sebuah motor Honda Supra X 125.
Setelah menunggu selama satu jam, orang tersebut tidak kembali lagi, meninggalkan korban yang bernama Abu Hasan dengan kerugian sekitar Rp. 3.500.000.
BACA JUGA:KPU Musnahkan Surat Suara Lebih
BACA JUGA:Tunggakan Bansos
Abu Hasan kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak Polsek Tebing Tinggi untuk ditindaklanjuti.
Jumat, tanggal 09 Februari 2024, sekitar pukul 19.00 WIB, Kapolsek Tebing Tinggi AKP Fauzi Saleh S.H. M.M., bersama Kanit Reskrim IPDA Riyanto S.E. dan anggota unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi (Tim Macan Kumbang) berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan penadahan di Kecamatan Tebing Tinggi dan Kecamatan Pendopo Barat, Kabupaten Empat Lawang.
Dua orang yang diamankan tersebut adalah Candra dan Mulyadi. Mereka diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian dan penadahan yang merugikan Abu Hasan dan pihak lainnya. (dik)