Ia mengungkapkan bahwa pada tahun depan, Kabupaten Lahat akan mengerjakan proyek mega senilai Rp 350 miliar, yang salah satunya adalah pembangunan irigasi bendungan.
“Kami ingin memastikan pembangunan ini tahan lama, hingga 50 tahun lebih,” ujarnya.
Dana yang berhasil dipulihkan oleh Kejaksaan Negeri Lahat mencakup pembayaran dari berbagai pihak, termasuk perusahaan rekanan yang mengerjakan proyek-proyek di Kabupaten Lahat serta kepala desa yang tidak mengelola dana desa dengan benar.
BACA JUGA:Sosialisasikan Program Pelatihan Kerja dan Penyaluran Tenaga Kerja
Beberapa di antaranya adalah:
1. CV SP: Rp 63.062.252,47 untuk peningkatan jalan di Desa Padang Muara Dua, Kecamatan Gumay Ulu.
2. CV KJ: Rp 97.170.546,01 untuk pembangunan jalan di Unit III Kelompok Tani Al-Barokah, Desa Giri Mulya, Kecamatan Lahat.
3. CV GU: Rp 22.696.992,24 untuk peningkatan prasarana POLRES Lahat.
4. CV WS: Rp 140.447.419,75 untuk peningkatan jalan di Desa Batu Urip, Kecamatan Kikim Timur.
5. CV SPP: Rp 170.436.087,42 untuk peningkatan jalan di Desa Batu Urip, Kecamatan Kikim Timur.
6. CV DR: Rp 10.000.000,00 untuk pembangunan jalan cor beton penghubung Desa Tanjung Agung.
BACA JUGA:KPK Geledah Kantor Dinas PUPR OKU
Dana lainnya berhasil dipulihkan dari beberapa kepala desa dan mantan kepala desa yang tidak mengelola dana desa dengan tepat.
Jumlah dana yang dipulihkan termasuk pembayaran atas pengelolaan dana desa yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Meskipun sejumlah besar dana telah berhasil dipulihkan, beberapa pihak masih belum menyelesaikan kewajiban mereka.
Di antaranya adalah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) yang masih memiliki kewajiban sebesar Rp 81.542.000 dan mantan Kepala Desa Pagar Agung yang berhutang Rp 80.000.000.