Pahami Aturan Lajur Tol, Hindari Kesalahan Saat Mudik Lebaran 2025

Senin 31 Mar 2025 - 07:30 WIB
Reporter : Edo
Editor : Edo

REL,BACAKORAN.CO - Mudik Lebaran 2025 semakin dekat, dan bagi pengemudi pemula, berkendara di jalan tol bisa menjadi tantangan tersendiri.

Salah satu aspek penting yang sering diabaikan adalah pemahaman aturan lajur tol.

Memahami aturan ini tidak hanya memperlancar perjalanan tetapi juga mencegah kemacetan dan mengurangi risiko kecelakaan.

BACA JUGA:Melihat Pesona 3 Tempat Tersembunyi di Subang: Surga Wisata di Jawa Barat

1. Lajur Kanan Hanya untuk Mendahului

Banyak pengemudi pemula yang masih salah kaprah dalam menggunakan lajur kanan di jalan tol.

Lajur ini bukan untuk dikendarai terus-menerus, terutama jika kendaraan berjalan dengan kecepatan standar.

Lajur kanan hanya digunakan untuk mendahului kendaraan lain.

Setelah selesai menyalip, pengemudi wajib kembali ke lajur kiri agar kendaraan lain yang lebih cepat bisa melintas tanpa hambatan.

Pengemudi yang tetap berada di lajur kanan tanpa alasan dapat mengganggu kelancaran lalu lintas dan berpotensi membahayakan pengendara lain.

Jangan heran jika kendaraan di belakang memberi klakson atau lampu dim sebagai tanda meminta jalan.

Hal ini bukan tindakan arogan, melainkan sesuai aturan lalu lintas yang berlaku.

BACA JUGA:Kriminalitas di Jakarta: Pembunuhan Pengemudi Ojol hingga Bentrokan Ormas

2. Batas Kecepatan yang Wajib Dipatuhi

Selain memahami posisi lajur, pengemudi juga harus memperhatikan kecepatan berkendara.

Kategori :